''Atas keberadaan mereka kami tidak segan-segan mencabut badan hukum koperasi yang hanya berupa papan nama saja,'' ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Harlistiyati, kemarin.
Menurutnya, dari hasil evaluasi Diskop UKM, sejauh ini keberadaan koperasi di Kota Mojokerto diketahui sebanyak 194 unit. Terbagi atas KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan KSU (Koperasi Serba Usaha). Namun, dari jumlah yang ada, 70 diantaranya tidak bisa beroperasi dengan baik.
Bahkan, hanya sekadar memasang papan nama tanpa ada kegiatan perkoperasian yang melibatkan anggota. ''Artinya sebanyak 70 koperasi yang ada papan namanya itu sekarang tidak beroperasional lagi,'' ujarnya.
Karena hal ini, Diskop UKM mengancam bakal membubarkan paksa. Yakni dengan mencabut badan hukum yang telah diterbitrkan pemerintah dan papan nama yang ada. ''Tapi kita tidak serta-merta langsung mencabutnya. Semua harus melalui tahapan-tahapan perkoperasian," imbuh perempuan berkacamata ini.
Dia menjelaskan, pembubaran oleh pemerintah adalah dengan menggunakan mekanisme yang ada. Semisal melakukan pendataan dan kejelian untuk mengetahui jumlah piutang koperasi yang bersangkutan. ''Kalau memang lebih banyak membebankan pemerintah ya lebih baik dibubarkan saja,'' tegasnya.
Disamping tidak beroperasional, mantan Kepala Dispenda ini mengaku pembubaran bisa dilakukan manakala sebuah koperasi tidak pernah menggelar rapat akhir tahunan (RTA) bersama anggota. Dimana, hasil dari rapat itu, Diskop UKM juga mendapat laporan atau pemberitahuan atas dana hibah yang digunakan.
''Minimal untuk satu koperasi harus menggelar RTA dua kali dalam setahun. Kalau tidak artinya cukup kuat kopersi itu dibubarkan," beber Harlis. Kendati demikian, sebelum akhir tahun nanti, saat ini Dsikop UKM memutuskan untuk memberi toleransi lebih dulu terkait ancaman pembubaran itu. Yaitu mempersilakan anggota membuat rapat dan membubarkan diri. ''Karena mekanisme itu lebih cepat dan lebih ringan dari sisi anggaran," tambahnya.
Akan tetapi dari 70 koperasi yang menjadi bidikan masih ada yang berkeinginan untuk tetap beroperasi, Diskop UKM terbuka untuk memberikan pengertian kepada semua koperasi, agar tetap eksis. ''Dalam setiap kesempatan selalu kita berikan pemahaman kepada mereka agar tetap eksis," tandasnya. (ris/yr) (radar 19/11/09)
0 komentar:
Posting Komentar